Tanggap Darurat Bencana
Tanggap Darurat Bencana
Letak geografis Indonesia di daerah Khatulistiwa dengan morfologi yang beragam dari dataran sampai pegunungan tinggi menyebabkan Indonesia termasuk negara yang paling rawan terhadap bencana.
Berdasarkan data Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana (UN-ISDR), Indonesia menduduki peringkat tertinggi untuk ancaman bahaya tsunami, tanah longsor, dan letusan gunung berapi.
Sebagai salah satu mandatnya, PMI melakukan respon cepat, tepat dan terkoordinasi untuk membantu masyarakat saat terjadi bencana. Untuk melakukan penanggulangan bencana, PMI didukung oleh relawan yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak pelaku pelayanan kepalangmerahan PMI di masyarakat.
Mandat PMI dalam membantu penanggulangan bencana ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963 tentang PMI yang bekerja melaksanakan tugas atas nama pemerintah dan bertanggungjawab kepada pemerintah dengan tetap berprinsip kepada kemandirian PMI dan dalam hal bencana, PMI mempunyai tugas antara lain sebelum bencana, saat bencana, dan paska bencana.
Prinsip 6 Jam
Saat ini PMI menjalankan Prinsip “6 Jam Sampai di Lokasi Bencana” yaitu respon awal PMI sudah dilakukan dalam waktu 6 jam setelah bencana terjadi. Hal ini untuk mendukung respon PMI yang diupayakan dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Kapasitas Operasi Tanggap Darurat
Selain personil relawan, operasi penanggulangan bencana PMI didukung dengan peralatan dan perlengkapan respon bencana, termasuk gudang regional PMI yang tersebar di 6 wilayah (Banten, padang, Semarang, Gresik, dan Makassar) berisi barang bantuan tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu kegiatan penanggulangan bencana PMI di regional Jawa, Sumatera, Kalimantan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian timur dan Kepulauan Sumbawa, dan wilayah Maluku, Papua serta Sulawesi.
Saat ini PMI juga memiliki armada yang dimobilisasi saat respon penanggulangan bencana, seperti helikopter, ambulans, mobil amphibi (Haglund), mobil tangki air, dan mobil unit donor darah selain dukungan lainnya yaitu posko bencana di setiap markas PMI serta peralatan air dan sanitasi.
Kegiatan Penanggulangan Bencana
Dalam memberikan bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana, PMI memberikan pelayanan yaitu:
- Evakuasi korban
- Penampungan darurat (pengungsian)
- Pertolongan Pertama
- Medis dan ambulans
- Dapur umum
- Distribusi bantuan
- Air dan sanitasi